CLICK HERE FOR BLOGGER TEMPLATES AND MYSPACE LAYOUTS »

Selasa, 23 Desember 2008

MACAM-MACAM SITA

  1. Sita Jaminan
    1. Conservatoir beslag

Penyitaan atas suatu barang untuk menjaga kemungkinan barang-barang tersebut dihilangkan/dipindah tangankan selama perkara belum putus dan belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap, yang meliputi benda bergerak maupun tidak bergerak dengan tujuan melindungi kepentingan penggugat agar gugatannya tidak hampa (illusoir).

    1. Sita Revindicatoir

Sita yang dilakukan terhadap barang/benda yang bergerak milik penggugat sendiri yang ada di tangan / di bawah kekuasaan tergugat dengan melawan hukum.

    1. Sita Marital

Sita yang dilakukan terhadap seluruh barang/benda milik bersama suami isteri yang meliputi benda bergerak dan benda tidak bergerak.

· Hak mengajukan gugatan marital beslag timbul apabila terjadi perceraian;

· Marital beslag harus meliput seluruh harta, baik yang ada di tangan isteri maupun yang ada di tangan suami;

· Marital beslag tidak menjangkau harta pribadi sepanjang harta pribadi itu berada di tangan tergugat;

· Permohonan sita marital yang diajukan secara parcial/sebagian-sebagian tidak dapat diterima.

    1. Sita Persamaan

Sita yang dilakukan atas barang-barang yang terhadapnya telah diletakkan sita yang lain atau terhadap barang-barang yang digunakan, karena barang-barang tersebut tidak dapat lagi diletakkan sita jaminan.

    1. Sita atas surat-surat berharga

Sita yang dilakukan atas surat-surat berharga seperti tabungan, cek, saham, obligasi, wesel, dll.

    1. Rejdende beslag

Bentuk khusus dari sita jaminan yang ditandai dengan kekhususan dari segi objek sitaan, penjagaan, serta pengawasan sitaan tersebut. Objek sita ini adalah harta tergugat dalam bentuk perusahaan, hakekatnya objek sitaan ini adalah barang-barang tidak bergerak.

    1. Sita atas pihak ketiga

Sita terhadap barang-barang yang berada ditangan pihak ketiga dengan maksud untuk menghindari itikad tidak baik tergugat denga cara menitipkannya kepada pihak ketiga.

  1. Sita Eksekusi

Sita yang dilakukan setelah perkara mempunyai kekuatan hukum yang tetap atas barang-barang yang belum diletakkan sita jaminan, sedangkan terhadap barang-barang yang sebelumnya telah diletakkan sita maka ketika putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka sita tersebut otomatis menjadi sita eksekusi.

Perbedaan sita jaminan dengan sita eksekusi :

· Sita jaminan dimaksudkan agar gugatan tidak hampa, sedangkan sita eksekusi dimaksudkan agar harta tersebut dapat dilelang guna memenuhi pelaksanaan putusan;

· Sita jaminan hanya bisa dilakukan sebelum putusan punya kekuatan hukum tetap,sedangkan sita eksekusi hanya dapat dilakukan setelah putusan punya kekuatan hukum tetap;

· Sita jaminan dapat diterapkan dalam jenis sengketa milik, utang piutang, dan ganti rugi, sedangkan sita eksekusi dapat dilakukan terhadap jenis perkara sengketa utang piutang dan ganti rugi, serta sengketa hak milik yang sebelumnya belum diletakkan sita jaminan;

· Kewenangan memerintahkan sita jaminan ada pada Ketua Majelis, sedangkan sita eksekusi ada pada Ketua Pengadilan.

Persamaan sita jaminan dan sita eksekusi :

· Pelaksanaan dimulai dari barang-barang bergerak, bila belum mencukupi kemudian baru dilakukan terhadap barang-barang tidak bergerak.

· Persamaan dalam tatacara sita.

· Pendaftaran berita acara sita.

· Larangan memindahkan / membebani harta tersita.

· Larangan menyita hewan dan perkakas yang sungguh-sungguh dipakai sebagai alat mata pencaharian.

1 komentar:

eduardovalbuena mengatakan...

Best Slots Casino in New Jersey 2021 - Mapyro
Read reviews, compare หารายได้เสริม promo codes and 경상남도 출장안마 find the best Blackjack rooms in New Jersey 2021. Try the best casino games and get 서귀포 출장안마 a 50% deposit match 제주도 출장샵 up 제주도 출장안마 to $600